PERMENPAN RB TENTANG PPPK dan Besaran Gajinya


Selamat datang sahabat-sahabat PPPK

Yuk belajar bersama.....

Terdapat dua Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu

  1. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019
  2. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2020

Permenpan RB No. 2 Tahun 2019 berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

Sedangkan Permenpan RB No 72 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

Jadi apa saja yang menjadi perubahan?

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112), diubah sebagai berikut:

1.      Ketentuan Pasal 4 diubah

2.      Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C

Apa saja bunyi pasal itu?

20A.

1)      Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.

2)      Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

3)      Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

4)      Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

20B

1)      PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

2)      Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

20C

Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Berikut ini Golongan Gaji PPPK Yang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional


Lalu berapakah besaran gajinya?

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) berdasar Perpres No. 98 Tahun 2020  sebagai berikut.  

1.      Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000. 

2.      Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

3.      Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.


Jika masih penasarn yuk baca peraturan peraturannya

  1. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019
  2. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2020
  3. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O


Anda mungkin menyukai postingan ini:

2 komentar:

  1. Alhamdulillah semoga ini berita positif,pemberi semangat bagi teman teman yg sdh masuk PPPK.Tetaplah mengabdi pada negeri dlm mencerdaskan kehidupan bangsa.

    BalasHapus