Selamat datang sahabat-sahabat PPPK
Yuk belajar bersama.....
Terdapat dua Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2020
Permenpan RB No. 2
Tahun 2019 berisi tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian
Sedangkan
Permenpan RB No 72 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian
Jadi apa
saja yang menjadi perubahan?
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
2. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal baru, yakni
Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C
Apa saja bunyi pasal itu?
20A.
1)
Pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.
2)
Pengangkatan calon PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
3)
Keputusan PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan nomor induk PPPK.
4)
Penerbitan nomor induk PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari
kerja sejak waktu penyampaian.
20B
1)
PPPK yang telah diangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja
ditandatangani.
2)
Golongan gaji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
20C
Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Berikut ini Golongan Gaji PPPK Yang
Diangkat Dalam Jabatan Fungsional
Lalu berapakah besaran gajinya?
Adapun gaji
yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) berdasar Perpres No. 98 Tahun 2020 sebagai
berikut.
1.
Golongan IX PPPK
dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan
masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
2.
Golongan X PPPK
dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa
kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
3. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Jika masih penasarn yuk baca peraturan peraturannya
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2020
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O
Alhamdulillah semoga ini berita positif,pemberi semangat bagi teman teman yg sdh masuk PPPK.Tetaplah mengabdi pada negeri dlm mencerdaskan kehidupan bangsa.
BalasHapusAamiin
Hapus